Robin menilai langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang terus mempercepat penyusunan dokumen pengelolaan WPR, dokumen reklamasi dan pascatambang patut diapresiasi. Namun demikian, seluruh proses tersebut perlu mendapat dukungan dan pengawalan bersama agar tidak berhenti pada tahap administrasi semata.
“APRI hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai wadah perjuangan penambang rakyat. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian terkait, serta seluruh pemangku kepentingan agar proses ini berjalan cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat penambang,” ujarnya.
Robin juga mengajak seluruh penambang rakyat di Kabupaten Gorontalo untuk mendukung langkah-langkah legalisasi pertambangan melalui WPR dan IPR. Menurutnya, legalitas menjadi kunci untuk menciptakan aktivitas pertambangan yang aman, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
“Kami berharap para penambang rakyat dapat bersatu dan mendukung perjuangan ini. WPR dan IPR adalah jalan menuju pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan. APRI Kabupaten Gorontalo akan terus mengawal hingga lahirnya WPR dan terbitnya IPR, khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang selama ini aktif memperjuangkan kepentingan penambang rakyat, APRI Kabupaten Gorontalo juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap upaya-upaya yang sedang dilakukan. Menurut Robin, keberhasilan menghadirkan WPR dan IPR bukan hanya kemenangan organisasi, tetapi merupakan kemenangan seluruh masyarakat penambang rakyat yang selama ini menantikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.








