Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab Kepala Dinas Pemdes tidak hanya sebatas memberikan pernyataan normatif, tetapi juga memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik meski kepala desanya tengah menghadapi masalah hukum. “Apakah sudah ada langkah untuk menjamin pelayanan masyarakat di desa Kikia tidak terganggu? Ini yang harus dijelaskan Kadis Pemdes. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kepala desanya sedang terjerat kasus,” lanjut Ayi.
Ayi mengingatkan bahwa ketidakaktifan dinas teknis dalam menangani persoalan desa bisa menimbulkan preseden buruk, baik bagi tata kelola pemerintahan maupun kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin daerah. Ia meminta Kepala Dinas Pemdes untuk lebih tegas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemimpin itu harus peka dan tanggap terhadap persoalan yang terjadi. Jangan sampai masyarakat merasa dinas teknis hanya ada ketika seremonial, tetapi hilang saat masalah benar-benar muncul,” tutup Ayi dengan nada tegas.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Kikia sebagai tersangka kini menjadi sorotan publik. Pernyataan Ayi Waras diharapkan dapat mendorong Kepala Dinas Pemdes Gorontalo Utara dan pihak terkait untuk lebih serius dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan demi memastikan pemerintahan desa tetap berjalan baik di tengah badai persoalan hukum.








