Definitif.id, Gorontalo Utara – Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Lifain Buyunggadang, yang lebih dikenal sebagai Ayi Waras, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa. Pernyataan Tamrin yang terkesan enggan menanggapi kasus hukum Kepala Desa Kikia, Sadri M., menuai kekecewaan dari Ayi.
“Sebagai kepala dinas teknis, sudah seharusnya beliau menjadi pihak pertama yang memahami dan mengetahui persoalan desa, apalagi ini menyangkut kepala desa yang masih aktif menjabat. Sangat disayangkan jika justru media atau LSM yang lebih dulu tahu,” ujar Ayi Waras saat diwawancarai pada Sabtu (14/12/2024).
Ayi menilai sikap pasif Kepala Dinas Pemdes Gorontalo Utara itu mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh dinas terkait. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab Dinas Pemdes dalam memantau dan menangani persoalan di tingkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 112 UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah, termasuk dinas teknis, berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“UU Desa jelas-jelas mengatur bahwa dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pemdes, memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau ada kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus pidana, dinas teknis harus tahu lebih dulu dan bersikap proaktif, bukan hanya menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian,” tegas Ayi.








