Definitif.id, Gorontalo Utara – Salah satu Aktivis Gorontalo Utara (Gorut), Lifain Buyunggadang atau yang lebih akrab disapa Ayi Waras, mengungkapkan beberapa kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) terutama Pemilihan Legislatif (Pileg), yang saat ini sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gorut. Pernyataan ini disampaikan oleh Ayi Waras dalam pertemuan dengan Awak Media pada Rabu (06/03/2024).
Menurut Ayi Waras, saat ini ada tiga kasus yang sedang ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu Gorut. Dirinya mengapresiasi tim kerja Bawaslu dan Gakkumdu yang serius menangani pelanggaran Pemilu, bahkan jika melibatkan Calon Legislatif (Caleg) yang memperoleh suara tertinggi. “Jika salah, harus dinyatakan salah, bahkan mungkin didiskualifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ayi Waras juga mengingatkan agar Bawaslu dan Gakkumdu bekerja secara profesional, terutama mengingat adanya aduan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu, seperti money politic. “Kasus ini akan kami kawal hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga yang bertugas mengawasi dan menyeimbangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sebagai seorang Aktivis, Ayi Waras juga mengungkap tentang pelanggaran Pemilu yang melibatkan Caleg berinisal MA dari Daerah Pemilihan (Dapil) Atinggola-Gentuma, RP Dapil Atinggola-Gentuma, dan HH dari Dapil Anggrek Monano, yang semuanya merupakan Caleg terpilih DPRD Kabupaten Gorut.
