Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Bawaslu Gorontalo Utara Warning Alat Peraga Kampanye (APK) yang Belum Ditertibkan

Definitif.id, Gorontalo Utara – Polres Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat koordinasi lintas Polres Gorut, dengan menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, Kodim 1314, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gorut, serta Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol, Satpol PP dan BPBD.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka konsolidasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Presiden dan Wakli Presiden, Calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan Calon DPRD Kabupaten Tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Gorut menyampaikan akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang nantinya akan didampingi oleh Satpol PP dan mendapat dukungan pengaman dari Polres dan Kodim 1314 yang akan dimulai pada Kamis 16 November 2023.

Ditemui di sela-sela rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Anggota bawaslu/Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Fadli Bukoting menyampaikan, bahwa pihaknya selaku divisi telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

“Sebelumnya kami sudah meneruskan himbauan Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, kepada Peserta Partai Politik Wilayah Gorontalo Utara Agar dapat menertibkan APK Secara mandiri,” ujar Fadli.

Di tempat yang sama, salah satu Anggota Bawaslu yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Ismail Buna mengucapkan terima kasihnya kepada Peserta Pemilu yang secara mandiri telah melakukan penertiban APS maupun APK nya.

Bagikan: