Definitif.id, Gorontalo – Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait aduan yang telah dilayangkan sejak 19 Januari 2026.
Menurut Wahyu, hingga awal Maret belum terlihat perkembangan signifikan atas laporan tersebut. Ia menilai, secara prosedural, pihak kejaksaan seharusnya telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari pelapor sebagai bagian dari tahapan klarifikasi awal.
“Jika aduan sudah masuk sejak 19 Januari, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya. Setidaknya pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi arsip,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, lambannya respons aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dalam penanganan pengaduan, kata dia, transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Ketika masyarakat melapor, prosesnya justru berlarut-larut. Padahal hukum seharusnya ditegakkan tanpa memandang siapa yang dilaporkan,” katanya.
Wahyu juga menegaskan bahwa APKPD akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan konkret, pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan surat resmi untuk meminta klarifikasi terkait progres penanganan perkara.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun jika tidak ada perkembangan, wajar publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Kejati perlu memberikan penjelasan. Sikap diam bukanlah solusi,” tambahnya.







