Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

BPN Sangihe Imbau Warga Alihkan Sertifikat Tanah Lama ke Sertifikat Elektronik

Definitif.id, Sangihe – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah dalam bentuk lama untuk segera melakukan pengalihan ke sertifikat elektronik.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah lama agar dapat mengalihkannya menjadi sertifikat elektronik,” ujar Raynolds.

Menurutnya, sertifikat elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses data pertanahan sekaligus meningkatkan aspek keamanan dokumen. Sertifikat tersebut dapat diakses melalui aplikasi pada telepon seluler.

Raynolds juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut sertifikat elektronik tidak aman atau mudah diubah oleh pihak tertentu.

“Jangan mudah percaya dengan kabar hoaks di luar yang mengatakan sertifikat elektronik tidak aman dan mudah diganti. Justru ini lebih aman, seperti kita menyimpan uang di bank. Setiap perubahan juga memerlukan otorisasi dari berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Selain meningkatkan keamanan dokumen, proses pengalihan sertifikat lama ke sistem elektronik juga menjadi kesempatan untuk memperbarui data pertanahan sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

Raynolds menjelaskan, data bidang tanah akan diperbarui dan diplot berdasarkan koordinat dalam sistem pertanahan nasional. Hal tersebut penting mengingat kondisi fisik suatu bidang tanah dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Bagikan: