Definitif.id, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali memfasilitasi pembahasan persoalan lahan di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo. Persoalan tersebut melibatkan pihak ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Pembahasan berlangsung di Kantor Desa Lobuto pada Sabtu, 19 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, bersama sejumlah anggota komisi hadir untuk mendalami informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Pemerintah daerah, ahli waris, masyarakat, dan sejumlah instansi terkait turut mengikuti pertemuan tersebut.
Persoalan utama yang dibahas berkaitan dengan status tanah dan proses hibah yang menjadi dasar penguasaan lahan. Pihak ahli waris meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar, tahapan, serta dokumen yang berkaitan dengan proses hibah tersebut.
Permintaan klarifikasi itu dinilai penting karena terdapat sejumlah fasilitas publik yang berdiri di atas lahan yang sedang dipersoalkan. Fasilitas tersebut antara lain kantor desa, sekolah, dan puskesmas.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui dialog. Menurutnya, persoalan pertanahan tidak seharusnya berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah.
Umar mengatakan persoalan tersebut harus dilihat sebagai sengketa mengenai hak atas tanah yang perlu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Karena itu, pihak ahli waris dan pemerintah daerah didorong kembali duduk bersama untuk mencari jalan keluar.








