Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menetapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gorontalo mengikuti Orientasi Kepalangmerahan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan sekolah.
Pada Selasa, 21 Juli 2026, saat membuka Orientasi Kepalangmerahan bagi Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Gorontalo di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sofyan menegaskan bahwa keikutsertaan dalam orientasi tersebut menjadi salah satu syarat bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Menurutnya, seorang kepala sekolah harus memiliki pemahaman yang baik mengenai gerakan kepalangmerahan agar mampu mengembangkan kegiatan Palang Merah Remaja (PMR) di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Sofyan menjelaskan bahwa sekolah merupakan pangkalan pembinaan kepalangmerahan. Karena itu, keberhasilan pelaksanaan berbagai kegiatan PMR sangat bergantung pada pemahaman dan komitmen kepala sekolah sebagai penanggung jawab di lingkungan pendidikan. Ia menilai orientasi tersebut menjadi langkah penting untuk menanamkan nilai empati, kepedulian, kedisiplinan, serta semangat kemanusiaan kepada peserta didik melalui keteladanan para pemimpin sekolah.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan waktu selama satu tahun, terhitung sejak 20 Juli 2026, kepada kepala sekolah yang belum mengikuti orientasi untuk memenuhi kewajiban tersebut pada pelaksanaan berikutnya. Bupati menegaskan bahwa kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan akan dievaluasi dan diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
