Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Buronan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Panggala Awan Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Makassar

Definitif.id, Makassar – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan jalan poros dan jembatan panggala awan yang bersumber dari APBN-TP TA 2014 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.979.874.786,79.

Penangkapan Buronan Kejaksaan RI bernama Harianto Parrung, ST alias Harry tersebut dilakukan pada Senin 17 April 2023 sekitar pukul 22.30 Wita.

Di mana sebelumnya diketahui Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.

Adapun amarnya yakni:

Menyatakan terdakwa Harianto Parrung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.979.874.786,79 di mana terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp 700.000.000,- pada tanggal 24 Agustus 2017.

Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan: