Definitif.id, Gorontalo – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG), Man’uth Mustamir Ishak, mengadukan tindakan tidak menyenangkan akibat dugaan intervensi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Huidu Kecamatan Limboto Barat (Limbar), Rahmin Djaka, di Polres Gorontalo, pada Senin (14/08/2023).
Kepada Media ini, Man’uth menjelaskan alasannya mengadukan PLT Kades Huidu tersebut. Menurutnya, intervensi tersebut berhubungan dengan aksinya pada Kamis 10 Agustus 2023 terkait isu hangat yang menyeret nama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
“Dari aksi itu, tiba-tiba orang tua saya (Ibu) didatangi oleh Kepala Dusun 1 Alidaa, atas perintah Kades Huidu. Ibu saya diduga diintervensi oleh Kepala Dusun atas perintah Kepala Desa meminta saya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa lagi, dengan nada menyinggung Ayah yang bekerja sebagai ASN,” ungkap Man’uth.
Lebih lanjut Man’uth menjelaskan, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
“Saya pun keberatan jika orang tua saya dihadapkan pada situasi yang mereka tidak mengetahuinya, setiap konsekuensi aksi yang saya lakukan semata-mata dampaknya kepada saya pribadi tanpa melibatkan orang tua saya,” tegas Man’uth.
“Saya tegaskan, semakin aksi yang kami lakukan diintervensi, percayalah kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi,” tambahnya.
Terakhir Man’uth berharap, agar aduan yang dilayangkannya ke Polres Gorontalo tersebut segera ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.








