Definitif.id, Gorontalo – Pasca diputus kontrakkan paket pekerjaan Jalan Nani Wartabone (Eks Panjaitan), Aparat Penegak Hukum (APH) diminta jangan tutup mata, karena diduga sarat indikasi pekerjaan tidak sesuai dan terindikasi korupsi. Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Indonesia Timur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independen Bersama Azaz Rakyat (KIBAR), Hengki Maliki.
Melalui rilisnya yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (09/05/2023), Hengki mengatakan bahwa dilaksanakannya kembali lanjutan Jalan Nani Wartabone itu tidak menggugurkan indikasi-indikasi pekerjaan tidak sesuai dan indikasi korupsi pada pelaksanaan pembangunan tahap I. Hal itu, menurutnya, nampak pada ruas jalan tersebut sering terjadi kecelakaan. Bukan itu saja, pekerjaan pabrikasi saluran, jalan, dan lainnya juga diduga dikerjakan tidak sesuai.
”Pasalnya, pada sebagian saluran bukan dikerjakan pabrikasi tapi dilaksanakan manual. Bahkan pantauan kami sebelumnya, bahwa saat pelaksanaan pengecoran pembesian dan kualitas beton diduga kuat tidak sesuai,” ucap Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan keheranannya, karena menurutnya pekerjaan yang berada di pusat kota tersebut terindikasi tidak sesuai dan sering terjadi kecelakaan, namun pihak APH terkesan menutup mata.
”Yang membuat kami bingung ini indikasi pekerjaan yang tidak sesuai di depan mata, di pusat kota, sudah sering terjadi kecelakaan, tapi APH terkesan tutup mata, ini ada apa? Seharusnya pasca pemutusan kontrak, meskipun sudah akan dilanjutkan oleh pelaksana lainnya tapi tidak menggugurkan kinerja pelaksana sebelumnya yang diduga sarat indikasi korupsi dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai yang diamanatkan dalam kontrak,” tegas Hengki.
