Sebagai penutup, Windra mengungkapkan bahwa Komisi III akan terus mengupayakan agar Ranperda ini segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah menjadi Perda, tentunya akan menjadi dasar hukum bagi BAZNAS Gorut dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di daerah,” pungkasnya.








