Definitif.id, Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mengawal kepentingan masyarakat dengan melakukan peninjauan langsung ke Desa Molontadu, Rabu, 1 April 2026. Kunjungan tersebut tidak hanya menindaklanjuti keluhan warga terkait kerusakan jalan, tetapi juga mengungkap temuan baru yang menjadi perhatian serius legislatif daerah.
Dalam peninjauan lapangan yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD bersama pemerintah daerah, terungkap adanya dugaan aktivitas galian C di dalam kawasan konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Temuan ini mencuat saat dialog langsung antara DPRD dan pihak perusahaan di lokasi.
Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa material yang digunakan untuk perbaikan jalan diambil dari area konsesi, yang disebut memiliki potensi sumber material galian. Langkah tersebut diambil setelah adanya penolakan masyarakat terhadap penggunaan material timbunan dari luar, yang dikhawatirkan berdampak pada lahan warga.
Menanggapi hal itu, DPRD Gorontalo Utara melalui unsur pimpinan fraksi menegaskan pentingnya kepastian hukum atas setiap aktivitas yang berkaitan dengan pertambangan, termasuk galian C. DPRD menilai bahwa jika aktivitas tersebut benar terjadi, maka harus dipastikan memiliki izin resmi serta tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola secara transparan dan sah. DPRD menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh merugikan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun penerimaan daerah.







