Definitif.id, Gorontalo Utara – Persoalan pencemaran lingkungan akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Molantadu, Kecamatan Tomilito, kembali mencuat dalam rapat bersama DPRD Gorontalo Utara. Sejumlah aduan masyarakat bahkan sudah masuk secara resmi melalui surat bernomor 140/MLD-223/IX/2025, yang ditujukan kepada pimpinan dewan.
Tokoh pemuda, Adrianus Pianus, menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorut tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah tersebut. Ia menyoroti tiga kelemahan utama, mulai dari lambannya tindak lanjut aduan warga, minimnya inspeksi langsung ke lapangan, hingga lemahnya komitmen dalam menjaga konsistensi program lingkungan.
“Masalah TPA ini sudah lama dikeluhkan, namun baru ditanggapi serius ketika ada agenda kunjungan kepala daerah. Hal ini jelas mengganggu fokus kerja pimpinan daerah,” tegas Adrianus.
Kritik tersebut turut mendapat perhatian anggota DPRD Gorut dari Fraksi PKS, Windra Lagarusu. Ia menegaskan perlunya langkah kolaboratif antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. “Persoalan ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Partisipasi masyarakat mutlak diperlukan agar solusi yang dihasilkan lebih berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam forum dewan, beberapa persoalan teknis yang disoroti antara lain rembesan limbah yang mencemari aliran sungai, bak penampungan yang rusak, serta terbatasnya sarana pengelolaan sampah. DPRD menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH, sekaligus memastikan anggaran untuk pengelolaan TPA Molantadu menjadi prioritas dalam pembahasan APBD.








