“Pada Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, dianggap sudah tidak relevan lagi karena kewenangan yang dimiliki dibatasi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan non formal, dan pendidikan dasar,” terangnya.
“Sedangkan peraturan daerah tersebut masih mengatur tentang pendidikan menengah yang bukan lagi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Paradigma inilah yang mendasari, sehingga peraturan daerah itu harus diubah dengan peraturan terbaru yaitu peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang selanjutnya harus memperoleh kesepakatan kita bersama pada hari ini,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pansus yang melibatkan Organisak Perangkat Daerah (OPD) teknis yakni Dinas Pendidikan dan beberapa elemen masyarakat, akhirnya telah disepakati dan disetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi peraturan daerah yang sah.
“Akan tetapi walaupun rancangan peraturan daerah ini sudah disetujui, tidak menutup kemungkinan masih terdapat bab demi bab, pasal demi pasal, ayat demi ayat sampai pada lampiran Ranperda ini yang kami rasa masih butuh penyempurnaan dengan analisis dan kajian serta teknis dan masukan dari pemerintah daerah dalam hal ini OPD teknis melahirkan peraturan daerah yang baik dan dapat diterima oleh publik dan dunia pendidikan,” tandasnya. (*)
