Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Gorontalo Utara, Senin (28/07/2025).
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Miqdad Yeser, selaku Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Realisasi PAD masih menunjukkan belum optimalnya upaya peningkatan pendapatan daerah. Dua BUMD daerah juga belum memberikan kontribusi meskipun sudah mendapat penyertaan modal. Satu-satunya sumber pendapatan hanya berasal dari dividen Bank SulutGo sebesar Rp3,61 miliar,” jelas Miqdad.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2024, belanja daerah tercatat sebesar Rp731,17 miliar. Dengan realisasi pendapatan yang lebih besar dari belanja, daerah membukukan surplus Rp10,22 miliar. Namun, pembiayaan mengalami defisit Rp334,6 juta sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat Rp9,89 miliar.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan, namun dengan sejumlah catatan. Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta perhatian khusus terhadap korban bencana di Tolinggula.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menekankan pentingnya memperjuangkan Dana Bagi Hasil dari pemerintah provinsi. Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendesak penyelesaian tunggakan BPJS melalui skema Universal Health Coverage (UHC), sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pendapat akhir secara tertulis.








