Definitif.id, Gorontalo Utara – DPRD Gorontalo Utara berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pelabuhan Anggrek sebagai langkah tegas untuk menuntaskan sengketa lahan di kawasan Pelabuhan Anggrek. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ridwan R. Arbie, dan melibatkan Komisi I serta perwakilan warga dari Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek. Senin (13/10/2025)
Warga Desa Ilangata menyampaikan keluhan bahwa meskipun mereka telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun, proses pembebasan lahan belum juga selesai dan mereka merasa dirugikan. Konflik terkait status dan ganti rugi lahan itu telah berjalan sejak 2024 dan belum menemukan solusi.
Menurut Ridwan, persoalan ini bukan perkara sederhana butuh penelusuran mendetail agar penyelesaian dilakukan secara adil dan transparan. Karenanya, dua fraksi di DPRD mengusulkan pembentukan pansus pada rapat paripurna terakhir untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Tujuan dari dibentuknya Pansus adalah untuk mengusut semua aspek yang terkait sengketa mulai dari kejelasan status lahan, hak kepemilikan, hingga proses ganti rugi. Dengan harapan, semua pihak dapat bersikap terbuka agar konflik ini bisa diselesaikan tanpa ada yang dirugikan.
