Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menekankan agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemukiman Kumuh tidak berhenti pada tahap pengesahan semata, melainkan benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemukiman Kumuh DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, menegaskan bahwa keberadaan Ranperda harus membawa manfaat nyata.
“Yang pertama tentu dari azas manfaat Ranperda tersebut diusulkan, tentu melalui berbagai aspek dan pertimbangan,” ujarnya, Senin (16/06/2025).
Windra menjelaskan, Ranperda Pemukiman Kumuh saat ini masih dalam tahap evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Setelah proses evaluasi rampung, Ranperda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan.
“Tentunya DPRD secara kelembagaan berharap agar Ranperda jangan hanya sampai pada Paripurna Pengesahan saja, namun bagaimana tindak lanjutnya ke depan itu yang lebih diharapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tahap pasca pengesahan memiliki peran penting untuk memastikan seluruh aturan yang dirancang dapat diimplementasikan sesuai tujuan awal.
“Ranahnya juga sudah bukan lagi di legislatif. Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan sampai sejauh mana penerapannya,” jelas Windra.
Dengan begitu, DPRD berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola pemukiman kumuh dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Gorontalo Utara.








