Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jembatan Merah (Jemer) Kecamatan Tomilito mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), untuk mengadukan keluhan terkait penolakan aktivitas galian C oleh PT. Anugerah Jaya Rinjani.
Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte ketika di konfirmasi membenarkan perihal tersebut, Ia menuturkan bahwasanya aduan masyarakat disampaikan langsung oleh BPD Desa Jemer.
“Aduan ini disampaikan Ketua BPD Desa Jemer, Trilasmi Dunggio ke Komisi 1, DPRD Gorut,” ujar Matran Lasunte saat dihubungi awak media, Jumat (10/02/2023).
Alasan penolakan pekerjaan galian C tersebut, kata Matran, mereka (masyarakat, red) khawatir akan mengganggu dan mencemari sumber air, serta bisa berdampak banjir ketika datang musim penghujan
“Dan tentu saja ancaman banjir ini akan merusak jalan, jadi ada infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat yang akan rusak dengan adanya pekerjaan ini,” ujarnya.
Selain itu, masuknya pekerjaan galian C tersebut, menurut informasi, kata Matran, tidak adanya sosialisasi oleh pemerintah daerah setempat maupun pihak perusahaan, akan ada pekerjaan galian C.
“Dan kalau sudah begitu pemerintah tidak menganggap ada rakyat disitu, kalau sudah begitu modelnya,” tegas Matran.
Terakhir, Matran menambahkan, pihaknya telah menerima aduan ini juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memiliki kesadaran.
“Karena kita susah payah menganggarkan dengan pembahasan yang alot sampai bisa menganggarkan, terus kita tidak menjaga maka tidak baik juga,” imbuhnya. (Real-Tim)







