HomeNews

DPRD Gorut Tetapkan Thariq-Nurjana sebagai Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030

Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030, Selasa (10/06/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Deasy Sandra Datau, dan dihadiri 12 anggota DPRD sesuai daftar hadir.

Dalam sambutannya, Deasy menegaskan kembali perjalanan panjang proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 di Gorontalo Utara.

Ia menyebut, pada 4 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai peraih suara terbanyak. Namun, hasil itu kemudian dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada tanggal 26 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil tersebut dan memerintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), serta mendiskualifikasi Ridwan Yasin karena tidak memenuhi syarat,” jelas Deasy.

Berdasarkan putusan MK itu, KPU Gorontalo Utara melaksanakan PSU pada 19 April 2025. Hasilnya diperkuat setelah MK menolak gugatan dengan membacakan dismisal pada 26 Mei 2025.

“Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU Gorut menyurat ke Ketua DPRD Gorontalo Utara dengan nomor surat 176 tertanggal 29 Mei 2025, perihal usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih Pilkada 2024,” lanjutnya.

Melalui rapat pleno, KPU Gorontalo Utara kemudian resmi menetapkan pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

“Namun sebelumnya, KPU Gorontalo Utara melalui rapat pleno menetapkan pasangan calon terpilih yakni pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf,” tegas Deasy.

Bagikan:   
Exit mobile version