Definitif.id Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola daerah melalui pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (26/5/2025).
Dua regulasi yang disahkan adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syarifudin Bano, menjelaskan bahwa Perda Kesehatan merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD dan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi.
“Ranperda ini menjadi salah satu usulan prakarsa DPRD yang mendapat respons sangat positif dan dianggap krusial untuk peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Perda Kearsipan merupakan usulan dari pemerintah daerah yang telah melewati proses pembahasan cukup panjang. Rancangan ini sempat tertunda sejak 2019 dan kembali diajukan pada 2024, hingga akhirnya disahkan tahun ini.
“Kedua perda ini telah melalui kajian mendalam oleh panitia khusus lintas periode, termasuk pembahasan tingkat I dan pembentukan pansus sejak 12 Juni 2024,” tambah Syarifudin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong lahirnya regulasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Saya berharap kedua perda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi panduan konkret bagi OPD dalam menyusun program dan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Idah.








