Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Draf Ranperda Keolahragaan Dikembalikan DPRD Gorut ke Pemda untuk Diselaraskan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022

Anggota DPRD Gorut Fraksi Golkar, Lukum Diko. (Foto: AFS/Definitif)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,  sehingga draft Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Keolahragaan yang sudah masuk tahap finalisasi, di kembalikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ke pihak eksekutif.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorut, Lukum Diko, usai menggelar rapat Pansus bersama pemerintah daerah setempat, Senin (20/02/2023).

“Draft raperda kita kembalikan, karena akan dilakukan penyesuaian dengan adanya UU terbaru tentang Keolahragaan,” kata Lukum.

Dimana, UU nomor 11 tahun 2022 pasal 21, kata Lukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan atau masyarakat menyediakan prasarana olahraga dan sarana olahraga.

“Sehingga yang menjadi pertanyaan kita itu, apakah penyediaan sarana dan prasarana ini dibebankan ke pemerintah desa atau secara umum melalui APBD,” jelas Lukum.

Setelah dikaji, kata Lukum, UU terbaru tentang Keolahragaan tersebut, mengatur bahwa penyediaan sarana dan prasarana olahraga bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Dengan adanya UU terbaru itu, draft ranperda Keolahragaan yang sudah masuk dalam tahap finalisasi, kita kembalikan. Karena kan ranperda ini usul inisiatif eksekutif. Makanya kita kembalikan untuk dilakukan penyesuaian, nanti setelah itu dikembalikan lagi ke kita,” tutup Lukum. (Real-Tim)

Bagikan: