Definitif.id, Gorontalo – Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo disebut mulai berkembang ke sejumlah informasi lain yang berkaitan dengan proses penganggaran.
Salah satu informasi yang mencuat yakni dugaan adanya dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024 yang diduga dialokasikan melalui KONI maupun sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun anggaran 2024.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang mengetahui proses penganggaran serta pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo dan KONI. Namun, informasi mengenai pihak-pihak yang disebut terkait dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, terdapat sejumlah pokir anggota DPRD periode 2019–2024 yang diduga diarahkan melalui KONI dan beberapa dinas dalam penganggaran tahun 2024.
“Yang diperiksa bukan hanya soal penggunaan dana hibah KONI. Ada juga informasi mengenai pokir anggota dewan yang dititipkan melalui KONI,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, sumber itu mengaku belum bersedia mengungkap secara terbuka nama-nama anggota DPRD yang diduga berkaitan dengan pengalokasian anggaran tersebut, termasuk mekanisme penyalurannya.
“Saya belum bersedia membeberkan secara terbuka siapa saja anggota DPRD yang diduga menitipkan anggaran maupun mekanisme penyalurannya,” katanya.
Informasi mengenai dugaan tersebut kini disebut ikut menjadi bagian yang perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara proses penganggaran dan penggunaan dana hibah KONI.
APKPD Desak Kejati Periksa Aleg
Di tengah proses penanganan perkara tersebut, Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo meminta Kejati Gorontalo tidak hanya fokus pada pengelolaan dana hibah KONI, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam pengalokasian pokir yang disebut mengalir melalui lembaga olahraga tersebut.
Juru Bicara APKPD, Dicky Modanggu, mendesak penyidik Kejati Gorontalo memanggil dan meminta keterangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024 yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengalokasian pokir tersebut.
“Kami meminta Penyidik Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa aleg-aleg yang diduga menitipkan pokirnya di KONI,” kata Dicky.
Dicky juga menyebut salah satu nama yang menurutnya perlu dimintai keterangan oleh penyidik, yakni La Ode Haimudin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Dicky, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo tersebut diduga mengalokasikan pokir melalui KONI dengan nilai sekitar Rp75 juta untuk tahun anggaran 2024.
“Kami akan sebut satu persatu, anggota DPRD yang menitipkan Pokirnya di KONI pada saat itu. Sehingga, untuk tahap awal kami mendesak penyidik Kejati agar segera memanggil dan memeriksa La Ode Haimudin,” tegasnya.
La Ode Haimudin Belum Berikan Tanggapan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, upaya konfirmasi oleh tim media telah dilakukan kepada La Ode Haimudin melalui pesan WhatsApp terkait tudingan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Terlepas dari tudingan tersebut, La Ode Haimudin diketahui merupakan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Kick Boxing Indonesia (KBI) Gorontalo. Ia kembali terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi olahraga tersebut pada 2023.
Hingga kini, dugaan adanya pokir yang dialokasikan melalui KONI tersebut masih berupa informasi dan tudingan yang perlu diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.
Publik selanjutnya menunggu sejauh mana Kejati Gorontalo akan mendalami informasi tersebut dan apakah terdapat bukti yang menguatkan dugaan keterkaitan antara pokir anggota DPRD dengan pengelolaan dana hibah KONI.
