Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Episode Baru Penyelundupan Emas Ilegal di Bandara Gorontalo, Proses Hukum di Polres Gorontalo Jadi Sorotan 

Definitif.id, Gorontalo – Ada apa dengan Polres Gorontalo pada pengungkapan kasus penyelundupan puluhan kilo gram emas ilegal di Bandara Djalaludin Gorontalo.

Setahun lebih kasus tersebut tidak ada kejelasan paskah keluarnya P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada bulan November tahun 2023 kemarin.

Terbaru, beredar kabar bahwa Polres Gorontalo telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus tersebut.

Melihat hal tersebut, Assosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gorontalo tidak tinggal diam, seperti yang disampaikan Ronald Van Mansur Nur, SH., MH., CPCLE., di mana pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Gorontalo perihal terbitnya SP3 pada kasus penyelundupan emas ilegal tersebut.

“Nah informasi yang kami dapat soal diterbitkan SP3 oleh Polres Gorontalo ternyata belum teregistrasi di Kejaksaan. Bahkan pihak Kejaksaan masih menunggu P19 petunjuk formil, materil yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polres Gorontalo,” kata Ronald yang didampingi rekan Afandi Polapa, SH., Senin (29/07/2024).

“14 hari setelah dikirimkan P19 harusnya ada perbaikan, dan jawaban dari penyidik Polres Gorontalo, namun mereka Kejaksaan dikagetkan pada bulan April sudah diterbitkan SP3,” lanjutannya.

Dengan model penyidikan seperti ini, Ronald bertanya-tanya, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Gorontalo.

Bahkan dirinya pun mengatakan, pihak Kejaksaan mengaku kepadanya sejak awal sudah ada SPDP terkait dimulainya penyidikan di Kejari Kabupaten Gorontalo.

Bagikan: