Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Fraksi Nasdem DPRD Gorut Soroti Manajemen ASN Pemda

Roni Imran. (Ist)

Definitif.id, Gorut – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, menyoroti manajemen Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemerintahan Daerah itu. Hal ini seperti disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi NasDem pada Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara atas Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin, (25/7/2022).

“Bahwa dalam beberapa waktu terakhir terdapat beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara telah diberhentikan dari jabatan, seperti beberapa sekretaris Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dibebas tugaskan dari jabatan, sehingga sekarang tidak lagi menduduki jabatan atau lazimnya disebut nonjob.” bunyi salah satu yang tertuang pada pandangan umum Fraksi NasDem.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang PNS dapat dibebaskan dari jabatan hanya apabila PNS bersangkutan diberi hukuman disiplin dengan jenis hukuman disiplin berat.” lanjut bunyi dari pandangan umum Fraksi NasDem DPRD Gorontalo Utara.

Bagikan: