Sedangkan sesuai Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dan Pasal 7 pada pokoknya disebutkan seorang PNS dapat diberi hukuman disiplin hanya manakala PNS tersebut tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan PNS.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (4) disebutkan bahwa hukuman disiplin dijatuhkan melalui proses pemeriksaan. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan dengan hukuman disiplin berat dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
“Sedangkan faktanya, PNS yang dibebaskan dari jabatan tersebut tidak pernah diperiksa karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan PNS, PNS yang dibebaskan dari jabatan tersebut tidak pernah diperiksa oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan PNS dan PNS yang dibebaskan dari jabatan tersebut tidak pernah dikenai hukuman disiplin karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan PNS.” lanjut bunyi dari pandangan umum Fraksi NasDem DPRD Gorontalo Utara.
“Dari fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan pembebasan jabatan beberapa PNS tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan tujuan pengelolaan PNS untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bakal tidak tercapai. Bahkan keadaan tersebut ikut menyebabkan PNS bersangkutan mengalami kerugian materil maupun inmateril.” lanjut bunyi dari pandangan umum Fraksi NasDem DPRD Gorontalo Utara.







