Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Fraksi Nasdem DPRD Gorut Soroti Manajemen ASN Pemda

Roni Imran. (Ist)

“Bahwa karena sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Bupati adalah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian atau sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN, maka kekeliruan atas tindakan pembebasan jabatan beberapa PNS tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Bupati, bahkan dapat berpotensi Bupati melanggar batasan-batasan wewenang administrasi pemerintahan sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” lanjut bunyi dari pandangan umum Fraksi NasDem DPRD Gorontalo Utara.

Padahal jika dilihat lebih objektif keadaan itu lebih disebabkan oleh tidak maksimalnya kinerja dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang memiliki tugas pokok manajemen kepegawaian dan Inspektorat Daerah yang memiliki tugas pengawasan kinerja PNS dalam memberikan pertimbangan dan telahaan kepada Bupati dalam rangka Bupati mengambil kebijakan terkait pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan.

Terhadap permasalahan ini, Fraksi NasDem meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Serta Bupati diharapkan melakukan evaluasi terhadap manajemen PNS di lingkungan Pemerintah Daerah guna menghindari terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang mengatur tentang manajemen PNS. (***)

Bagikan: