Definitif.id, Gorontalo Utara – Telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Gorontalo Utara (Gorut) Nomor 5 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai peraturan yang mengatur rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2023, ternyata dalam perjalanannya APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut harus diubah karena terdapat perencanaan anggaran yang harus disesuaikan.
Sesuai ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 12 Tahun 2019, APBD dapat diubah apabila perkembangan pengelolaan anggaran yang ada tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau terjadi keadaan luar biasa.
Terhadap hal tersebut, Juru Bicara Fraksi Nasdem DPRD Gorut, Mikdad Yeser menyatakan, bahwa pihaknya sangat setuju terkait dengan usulan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Dalam pandangan kami, perubahan APBD tersebut tidak saja semata-mata karena adanya peluang yang diberikan oleh ketentuan Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019, akan tetapi pula terdapat kondisi rill keuangan daerah yang mengharuskan APBD Tahun Anggaran 2023 harus dilakukan perubahan,” ungkap Mikdad.
Tentunya sudah menjadi rahasia umum, bahwa kondisi APBD Tahun Anggaran 2023 sebenarnya sedang tidak baik-baik Saja.
“Penyebabnya tentu berangkat dari ketidakakuratan dalam penyusunan rencana proyeksi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.







