Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Gelombang Penolakan Wakil Bupati Terus Digaungkan GMMM

– Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara : “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berkaitan dengan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”. Berdasarkan ketentuan ini maka DPRD Cq. Pansus Pemilihan dilarang menggunakan anggaran untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.

– Bahwa dengan telah dilaksanakannya tahapan pemilihan dan anggaran yang digunakan bersumber dari APBD yang bukan peruntukannya adalah pelanggaran hukum maka kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dalam hal ini Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, karena itu sudah seharusnya pihak-pihak yang terlibat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum.

– Pelaksanaan pemilihan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku dan merugikan keuangan negara/daerah tersebut, apabila terbukti dilakukan secara sah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau menguntungkan kelompok tertentu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut disambut baik oleh Pj sekda Kabupaten Muara Enim H. Riswandar, S.H.,M.H. diruang rapatnya. Dalam sedikit diskusi saat penyerahan surat, Pj sekda mengatakan selaku ASN kami akan bersikap Netral dan berpesan untuk tetap menjaga iklim kondusif di kabupaten yang sama-sama kita cintai ini.

Bagikan: