“Dalihnya, karena tanah bersertifikatnya masih ada tanggungan utang di BRI kurang lebih Rp 150 juta dan harus dilunaskan klien kami,” lanjutnya.
Sukardi menegaskan, kalau dalam jual beli tersebut selama ini kliennya tidak menerima sertifikat apapun, meski kapasitas pembeliannya sudah setengah.
“Sisanya nunggu sertifikat. Begitu sertifikat itu ada, akan kita selesaikan atau lunasi, sebaliknya kalau sertifikat itu tidak ada, maka tidak akan kami lunasi,” tegas Sukardi.
Sukardi kembali menyebut kalau kliennya bukannya tidak mau membayar uang kekurangannya di BRI.
“Kok tiba-tiba klien kami ditekan sama pihak Penggugat dan untuk membuat surat pernyataan pelunasan di BRI,” sebutnya.
Dodik Fimansyah yang merupakan kuasa hukum dari Tergugat juga menambahkan, Intinya dari pihak tergugat I klien kami Achmad Khubaidillah melalui kuasa hukumnya sudah melakukan mediasi dengan menawarkan Rp. 200 juta untuk melakukan pelunasan sertifikat di Bank BRI Unit Kapas Krampung. Dan apabila ada penawaran lagi senilai Rp. 300 juta terkait tanah yang berada di Kedamean, Gresik, yang diajukan oleh kuasa hukum tergugat karena si tergugat sudah membayar Rp. 45 juta tetapi pihak penggugat tidak mau dan tetap meminta Rp. 450 juta dan pihak tergugat jelas tidak mau memenuhi keinginan dari pihak penggugat.
“Dengan adanya kasus ini yang tidak kunjung menemui kesepakatan bersama biarkan hakim yang memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, dan kita lihat saja bagaimana perjalanan dari kasus ini selanjutnya,”imbuh Dodik Firmansyah, SH.







