Mengakhiri penjelasannya, Sukardi juga mempertanyakan terkait akad kredit di BRI, termasuk berapa total jumlah hutang yang harus dibayar kliennya di BRI.
“Apakah itu termasuk denda dan bunga,?” pungkasnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Asmaji dalam Petitumnya, minta gugatannya dikabulkan seluruhnya.
Menyatakan SHM no. 3874 luas 100m2 ( 5x20m2) Surat Ukur no. 171, tanggal 8Desember 2011 tercatat atas nama Penggugat (Asmaji) adalah Sah Hukumnya.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I berupa: Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 26 Oktober 2021 dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 26 Oktober 2021yang dibuat Tergugat I, tanggal 12 Juni 2022 adalah batal demi hukum. (Redho)







