Definitif.id, Gorontalo Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Gustam Ismail, meminta kepada Bupati Thariq Modanggu untuk memberikan sanksi kepada Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan Gorut beserta jajarannya.
Hal itu disampaikan Gustam pada Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Gorut, Kamis (25/05/2023).
“Kami minta Bupati segera berikan tindakan tegas kepada mereka. Pasalnya, kami menganggap Dinas tersebut tidak mengetahui dan tidak mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan Perpustakaan dan Kearsipan,” tegas Gustam.
Lebih lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, bahwa indikator personalia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan perpustakaan.
“Ini harus diseriusi, sehingga hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi,” tandasnya. (*)








