Definitif.id, Bulukumba – Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di lima Desa dan satu Kelurahan di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba diperpanjang, selasa (24/01/2023).
Hal tersebut dilakukan lantaran lima Desa pendaftar perempuannya dinyatakan belum memenuhi 30% sebagai syarat presentase keterwakilan perempuan diantaranya, Desa Bontosunggu, Desa Panre Lompoe, Desa Bukit Tinggi, Desa Benteng Malewang, Desa Benteng Gantarang, dan satu Kelurahan yang dinyatakan belum memenuhi presentase dua kali kebutuhan pendaftar yaitu, Kelurahan Jalanjang.
Sebelumnya, Ketua Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gantarang, Munawwar mengatakan, perpanjangan di lima Desa tersebut khusus untuk perempuan dan satu kelurahan itu untuk memenuhi kuota dua kali kebutuhan pendaftar.
“Ada beberapa Kelurahan/Desa yang belum memenuhi keterwakilan 30% pendaftar perempuan inilah yang dilaksanakan masa perpanjangan pendaftaran khusus calon PKD perempuan, Jadi pengumuman pendaftaran 5 Desa bersifat khusus Dinda keterwakilan perempuan dan satu Kelurahan lagi belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan pendaftar,” ujar Munawwar kepada media definitif.id, dikonfirmasi pada, Senin 23 Januari 2023
berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, untuk penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan dimulai tanggal 24 sampai 26 Januari. Artinya ada tiga hari kesempatan bagi yang ingin bergabung menjadi pengawas pemilu di tingkat kelurahan/Desa.








