Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

HUT ATR 2026, Kakan Pertanahan Sangihe Dorong Seluruh Bidang Tanah Bersertifikat

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Selain dokumen kepemilikan, keberadaan fisik tanah juga perlu diperhatikan, termasuk memastikan bidang tanah tersebut memiliki batas yang jelas.

“Kalau bukan ditinggali, minimal ada yang menjaga. Kemudian batas tanahnya juga harus jelas,” tegas Raynolds.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperjelas asal-usul tanah yang akan didaftarkan. Apabila tanah diperoleh melalui warisan, misalnya, harus didukung dengan surat keterangan waris atau dokumen pembagian warisan.

Raynolds menyebut kebiasaan masyarakat yang hanya mengandalkan penyampaian secara lisan dari orang tua atau keluarga dapat menjadi kendala ketika terjadi persoalan pertanahan di kemudian hari.

“Memang secara lisan, apa yang disampaikan para orang tua itu dipegang teguh. Hanya saja, dokumennya harus ada agar jelas. Ketika ada persoalan, arsip dokumen tersebut dapat dikeluarkan kembali,” katanya.

Menurutnya, kepemilikan dokumen pertanahan yang lengkap, termasuk sertifikat, dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu meminimalisir potensi sengketa tanah di tengah masyarakat.

“Dengan adanya dokumen tanah atau sertifikat, setidaknya dapat meminimalisir masalah dan kita dapat mendudukinya dengan tenang. Yang penting juga, setiap dokumen harus ada arsipnya,” tandas Raynolds.

Bagikan: