Definitif.id, Bone Bolango – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango meluruskan persepsi publik terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, temuan dalam LHP tidak otomatis dapat diartikan sebagai vonis korupsi.
Fredy menjelaskan, LHP pada dasarnya adalah instrumen akuntabilitas untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. “Audit BPK tidak selalu bermakna tindak pidana. Banyak temuan hanya bersifat administratif, kelemahan sistem pengendalian internal, atau bentuk ketidakpatuhan yang masih bisa diperbaiki. Jika ditemukan kerugian negara, mekanismenya jelas: pemulihan, penyetoran, koreksi prosedur, dan bila memenuhi unsur baru diteruskan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama audit BPK adalah memberikan rekomendasi agar pengelolaan keuangan maupun aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan efisien. Temuan yang lazim antara lain kelemahan kontrol, ketidakpatuhan terhadap regulasi, hingga potensi kerugian yang harus dipulihkan. Karena itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun rencana aksi tindak lanjut, lengkap dengan penanggung jawab, jadwal, serta bukti penyelesaian.
Selain itu, OPD yang terindikasi menimbulkan kerugian negara atau daerah harus melakukan pemulihan keuangan melalui setoran ke kas daerah/negara dan memperbaiki prosedur agar masalah serupa tidak berulang. Progres tindak lanjut juga wajib dilaporkan secara berkala kepada Inspektorat dan BPK. Dalam prosesnya, OPD didorong bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar penyelesaian temuan berjalan lebih efektif.
