Jika insiden serupa terjadi, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penanganannya, apakah penyelidikan dilakukan, dan apakah pihak yang bertanggung jawab telah dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menjelaskan langkah-langkah penanganan PETI di Kabupaten Kepulauan Sangihe secara transparan. Instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup juga perlu menyampaikan hasil pengawasan serta tindakan yang telah dilakukan berdasarkan kewenangannya.
Di sisi lain, para pemerhati lingkungan dan kelompok masyarakat sipil dapat memperluas perhatian terhadap persoalan ini. Pengawasan publik akan lebih bermakna apabila didukung data lapangan, hasil pengujian lingkungan, dokumentasi, dan laporan yang dapat diverifikasi.
Penolakan terhadap kegiatan pertambangan berizin dan pengawasan terhadap PETI merupakan dua persoalan yang perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Status perizinan, dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan harus menjadi bagian dari penilaian tersebut.
Pada akhirnya, masyarakat Sangihe membutuhkan kepastian bahwa seluruh aktivitas pertambangan diawasi secara konsisten. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti tanpa membedakan pelakunya.
Pertanyaan mendasarnya tetap sama: jika aktivitas PETI memang berlangsung di Sangihe, sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan? Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.








