Foto: Ilustrasi
Definitif.id, Sangihe – Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menghadapi pertanyaan serius terkait aktivitas pertambangan. Penolakan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus disuarakan, tetapi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) justru menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Mengapa penolakan terhadap perusahaan pemegang IUP begitu menonjol, sementara aktivitas pertambangan tanpa izin masih dipertanyakan penanganannya? Apakah pengawasan dan penegakan hukum terhadap PETI telah berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan tersebut patut dijawab oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Sebab, persoalan pertambangan tidak semata-mata berkaitan dengan status perizinan perusahaan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum.
Aktivitas PETI di Sangihe juga perlu mendapat perhatian serius apabila benar melibatkan penggunaan alat berat serta bahan kimia dalam proses pengolahan material tambang. Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Kerusakan Lingkungan dan Ancaman bagi Masyarakat
Dampak pertambangan tanpa izin tidak hanya terlihat dari kerusakan bentang alam. Pembukaan kawasan hutan, pengikisan bukit, perubahan aliran air, serta pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko kerusakan ekosistem.
Persoalan semakin kompleks apabila kegiatan pertambangan berlangsung tanpa perencanaan lingkungan dan pemulihan lahan yang memadai. Ketika sumber daya alam dieksploitasi tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab, masyarakat di sekitar lokasi berpotensi menanggung dampak jangka panjang.








