Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Jeratan “Dapin” Ilegal: Praktik Rentenir Berkedok Pinjaman Cepat yang Terancam Pidana Berat

Definitif.id, Kontrol – Praktik dana pinjaman atau “dapin” yang dijalankan secara ilegal kini tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar aktivitas ekonomi biasa. Di berbagai daerah, praktik ini berkembang menjadi sistem rentenir modern yang menekan masyarakat dengan bunga tinggi, potongan sepihak, hingga denda yang tidak masuk akal. Di balik kemudahan pencairan dana, tersimpan potensi pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Modus yang kerap terjadi menunjukkan adanya pola yang merugikan sejak awal. Peminjam tidak menerima utuh dana yang diajukan karena adanya pemotongan bunga di muka. Artinya, secara substansi, peminjam sudah dirugikan bahkan sebelum menggunakan dana tersebut. Ketika terjadi keterlambatan, denda yang dikenakan sering kali melonjak secara tidak proporsional, menciptakan beban berlipat yang sulit dilunasi. Dalam praktik tertentu, barang jaminan bernilai tinggi dapat langsung dikuasai tanpa mekanisme hukum yang sah.

Dari sisi hukum, praktik semacam ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perjanjian wajib memenuhi asas keadilan dan keseimbangan. Klausul yang sangat memberatkan salah satu pihak dapat dikategorikan sebagai cacat hukum. Lebih jauh, tindakan yang merugikan pihak lain secara tidak sah dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yang membuka ruang tuntutan ganti rugi.

Namun persoalan dapin ilegal tidak berhenti pada ranah perdata. Dalam banyak kasus, praktik ini sudah masuk wilayah pidana. Pengelolaan pinjaman tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha jasa keuangan ilegal. Negara melalui Otoritas Jasa Keuangan telah menegaskan bahwa setiap kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana wajib memiliki izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih tegas lagi, apabila dalam praktik penagihan terdapat unsur ancaman, intimidasi, atau tekanan psikologis, maka pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Jika disertai pengambilan atau penguasaan barang jaminan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perampasan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Tidak hanya itu, apabila terdapat unsur penipuan dalam proses perjanjian misalnya menyembunyikan skema bunga, denda, atau syarat tertentu pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Bahkan dalam konteks tertentu, praktik bunga yang sangat tinggi dan menekan dapat dikaitkan dengan tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

Negara juga memiliki instrumen hukum lain untuk menindak praktik semacam ini. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang membuat klausul baku yang merugikan konsumen secara sepihak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Artinya, tidak ada ruang aman bagi praktik dapin ilegal yang secara nyata merugikan masyarakat.

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Aparat penegak hukum kini semakin aktif menindak praktik keuangan ilegal, termasuk pinjaman berbunga tinggi yang tidak berizin. Masyarakat juga mulai berani melapor, didukung oleh meningkatnya kesadaran hukum. Situasi ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik dapin ilegal berada dalam pengawasan serius dan sewaktu-waktu dapat ditindak.

Bagi para pelaku yang masih menjalankan praktik tersebut, penting untuk memahami bahwa keuntungan sesaat tidak sebanding dengan risiko hukum yang mengintai. Sanksi pidana, denda, hingga potensi gugatan perdata dapat menghancurkan usaha sekaligus reputasi. Dalam banyak kasus, proses hukum juga berujung pada penyitaan aset dan kerugian yang jauh lebih besar.

Pada akhirnya, praktik pinjaman seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan alat penindasan ekonomi. Ketika sistem yang dijalankan justru menjerat dan merugikan, maka negara memiliki kewajiban untuk hadir dan menegakkan hukum secara tegas. Tidak ada toleransi bagi praktik yang menindas rakyat kecil dan bagi siapa pun yang tetap menjalankannya, konsekuensi hukum tinggal menunggu waktu.

Bagikan: