Definitif.id, Gorontalo Utara – Dugaan permintaan uang sebesar Rp1,3 juta kepada sekolah penerima Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara kini menyisakan pertanyaan serius. Perbedaan keterangan antara Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Wahab Paudi, dan Isra Said, salah satu kepala sekolah SD penerima anggaran revitalisasi, membuat persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh.
Di satu sisi, Wahab membantah adanya pungutan terhadap sekolah pelaksana program revitalisasi. Namun, dalam klarifikasinya, ia mengakui adanya pinjaman dana dari sejumlah kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor sebelum anggaran kegiatan tersedia.
Di sisi lain, Isra Said menyatakan tidak ada pengumpulan uang sebagaimana yang dipersoalkan. Ia juga membantah adanya pengembalian dana, dengan alasan menurut keterangannya tidak pernah ada pengumpulan uang tersebut.
Dua keterangan ini menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab: apakah yang terjadi merupakan pinjaman untuk kebutuhan operasional dinas, atau memang tidak pernah ada pengumpulan uang seperti yang dipersoalkan sejak awal?
Kadis Bantah Pungutan, tetapi Akui Ada Pinjaman
Dalam keterangannya, Abdul Wahab Paudi menegaskan bahwa sekolah penerima revitalisasi tidak dibebani pungutan apa pun dalam pelaksanaan program tersebut.
“Terkait dengan info ada pungutan, saya pastikan itu tidak ada dan bisa dicek langsung kepada sekolah yang sedang melaksanakan revit. Tidak ada beban atau pungutan apa pun kepada sekolah pelaksana,” tegas Wahab.
Namun, penjelasan Kadis Pendidikan itu tidak berhenti pada bantahan. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kebutuhan kantor harus dibiayai ketika anggaran dalam APBD Perubahan belum tersedia untuk digunakan.
Wahab menyebut kegiatan seleksi calon kepala sekolah dan kegiatan kedinasan lainnya sebagai contoh kebutuhan yang harus tetap berjalan.
“Seperti torang sedang melakukan kegiatan seleksi calon kepala sekolah dan kegiatan-kegiatan lain yang torang harus selesaikan, mungkin itu sifatnya pinjaman dan tidak ada pungutan,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pinjaman tersebut mungkin melibatkan sejumlah kepala sekolah, termasuk pihak di luar sekolah penerima revitalisasi. Wahab menegaskan dana yang dimaksud telah dikembalikan oleh pihak kantor.
“Itu sifatnya sebagai pinjaman, mungkin ada beberapa sekolah yang mungkin juga bukan hanya yang punya revit. Ada pinjaman ke kepala sekolah dan itu sudah dikembalikan. Jadi tidak ada pungutan. Dan itu sudah dikembalikan oleh kantor,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memunculkan persoalan yang perlu diperjelas. Jika memang terdapat pinjaman, siapa saja pemberi dan penerima dana, berapa nominalnya, kapan transaksi berlangsung, dan apa bukti pengembaliannya?
Pertanyaan itu penting agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara pinjaman yang sah dan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Isra Said Membantah Adanya Pengumpulan Uang
Sementara itu, Isra Said, salah satu kepala sekolah SD penerima anggaran revitalisasi di Gorontalo Utara, memberikan keterangan berbeda mengenai dugaan pengumpulan dana tersebut.
“Maksudnya, tidak ada ini mengumpul-ngumpul. Yah tidak ada mengumpul jadi tidak ada mengembalikan,” tegas Isra sambil tertawa.
Pernyataan Isra tersebut berbeda dengan pengakuan Wahab yang menyebut adanya pinjaman dana dari sejumlah kepala sekolah dan menyatakan bahwa uang itu telah dikembalikan.
Namun, perlu dipastikan apakah Isra merujuk pada transaksi yang sama dengan yang dijelaskan Wahab. Keterangan yang berbeda belum otomatis membuktikan bahwa salah satu pihak memberikan informasi yang tidak benar.
Kapasitas Isra sebagai kepala sekolah penerima anggaran revitalisasi membuat keterangannya relevan untuk ditelusuri. Meski demikian, perlu diketahui apakah ia berbicara berdasarkan pengalaman langsung, pengetahuannya mengenai transaksi tertentu, atau informasi yang diterimanya dari pihak lain.
Siapa yang Harus Membuka Bukti?
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada adu pernyataan. Pembuktian memerlukan keterangan yang konsisten, dokumen pendukung, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui transaksi tersebut.
Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Pertama, apakah benar terdapat permintaan uang Rp1,3 juta kepada setiap sekolah penerima revitalisasi, sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan narasumber?
Kedua, jika dana yang dimaksud merupakan pinjaman untuk kebutuhan operasional kantor, berapa jumlah sekolah yang terlibat dan berapa nominal yang diterima dari masing-masing pihak?
Ketiga, apakah peminjaman tersebut disertai bukti transaksi, persetujuan para pihak, serta dokumen pengembalian yang dapat diperiksa?
Keempat, apakah pinjaman yang diakui Kadis Pendidikan memiliki kaitan dengan dugaan permintaan Rp1,3 juta, atau merupakan transaksi berbeda yang tidak berhubungan dengan program revitalisasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk menghindari pencampuran antara dugaan pungutan dan transaksi pinjaman yang mungkin berbeda konteks.
Kejaksaan Diharapkan Menelusuri Fakta
Karena persoalan ini menyangkut instansi pemerintah dan kepala sekolah penerima program, aparat penegak hukum dapat diminta menelaah informasi yang tersedia sesuai kewenangannya apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai.
Penelusuran dapat diarahkan pada kronologi permintaan dana, komunikasi para pihak, tujuan penggunaan uang, serta bukti penerimaan dan pengembaliannya. Keterangan dari kepala sekolah yang mengetahui langsung peristiwa tersebut juga penting untuk menguji konsistensi informasi.
Apabila dana tersebut benar merupakan pinjaman, dokumen dan keterangan para pihak perlu menjelaskan mekanismenya. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi permintaan uang tanpa dasar yang sah, persoalan itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sampai bukti-bukti tersebut diperiksa, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan siapa yang berkata benar atau siapa yang memberikan keterangan keliru.
Kini, publik menunggu penjelasan yang lebih terperinci dari Dinas Pendidikan Gorontalo Utara maupun pihak sekolah terkait. Sebab, dalam persoalan yang menyangkut pengelolaan dana dan program pendidikan, kejelasan fakta jauh lebih penting daripada sekadar bantahan maupun tudingan.
Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang bicara jujur?” hanya dapat dijawab melalui fakta, dokumen, dan pemeriksaan yang objektif—bukan berdasarkan asumsi atau perbedaan pernyataan semata.








