Definitif.id, Bulukumba – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku di tiga TKP yang berbeda, selain itu barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 29.1 gram juga berhasil diamankan dari tangan mereka masing-masing.
Pelaku tersebut yakni, VL (28), HN (25), DA (23) dan DD (23). Keempatnya adalah warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, serta MR (27) seorang warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto,S.I.K.,M.Si, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Bulukumba, Selasa (29/08/2023).
Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bulukumba didampingi Waka Polres Kompol Eddy Sumantri,S.Sos.,M.H, Kasat Narkoba AKP Syamsuddin,SE, dan Kasi Humas IPTU H. Marala.
Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan kronologis peristiwa pengungkapan dan penangkapan tersebut.
Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba, berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Narkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, Tim opsnal dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsuddin berhasil mengamankan VL dan MR pada Jumat 18 Agustus 2023 sekitar jam 01.30 WITA di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.







