Definitif.id, Jember – Kayu mindi yang dibeli oleh H Sugianto diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) dan Polisi Mobil (Polmob) setelah sebelumnya diklaim sebagai miliknya oleh H Taji, penjual kayu tersebut. H Taji akhirnya mengakui bahwa kayu tersebut adalah milik Perhutani dan berjanji akan mengganti segala kerugian yang ditimbulkan kepada pihak pembeli. Namun, sampai saat ini, ganti rugi tersebut belum terealisasi. “Sampai saat ini, ganti rugi belum terealisasi,” ucap H Sugianto, pembeli, saat ditemui di rumahnya.
Dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh H Sugianto sebagai pihak pembeli dan H Taji sebagai pihak penjual, serta disaksikan oleh perwakilan Perum Perhutani dan Satpol PP yaitu Didik S, Imam, dan Budi S pada Jumat, 23 Maret 2024 di kantor BKPH Mayang, yang beralamat di Jl. Raya Jember-Banyuwangi, Krajan, Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, disebutkan bahwa dalam waktu maksimal satu minggu sejak tanggal 23 Maret 2024, H Taji akan melunasi segala kerugian yang ditimbulkan. “Namun sampai sekarang belum ada pelunasan kepada pihak kami,” tegas H Sugianto.
Melalui kuasa hukumnya, H Sugianto telah mengirimkan somasi/teguran hukum kepada H Taji pada tanggal 30 Mei 2024. “Surat somasi itu sudah kami kirim dengan nomor 020/SG/Adv Kl/V/2024, yang berisi empat poin utama,” ujarnya. Poin-poin tersebut adalah:
- Mengembalikan sepenuhnya hak-hak klien kami, berupa uang ganti rugi yang telah disepakati.
- Menghentikan tindakan-tindakan yang merugikan hak-hak klien kami.
- Dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat somasi diterima, kami menunggu itikad baik dari H Taji dan Imam Buhariyanto dengan menghadap ke kantor kami.
“Bila surat somasi kami tidak direspons, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, termasuk hukum pidana dan perdata,” imbuhnya.
Budi Suroso, Asper BKPH Mayang, membenarkan adanya mediasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak di kantornya. “Kami juga memiliki salinan hasil mufakat kedua belah pihak. Saat itu, Imam Buhariyanto sebagai penghubung sekaligus perwakilan dari keluarga H Taji berjanji akan melunasi dalam waktu satu minggu,” katanya.
Imam Buhariyanto, yang mengaku petugas Satpol PP Kecamatan Silo, menjelaskan, “Sebagian uang pelunasan H Taji dititipkan ke saya dan saya depositkan di bank. Saya selalu berkoordinasi dengan Kanit Polsek Sempolan dan pihak Perum Perhutani.”
Yang menarik, terdapat dua Anggota Polmob/Pol HUT yang dimutasi tour off area. Sementara menurut salah satu petugas, ada empat petugas Polmob/Pol HUT yang diduga ikut dalam pembagian hasil. “Kenapa cuma dua orang yang dimutasi, sementara ada 12 orang yang terkait belum jelas tindakannya,” ungkap salah satu petugas yang tidak mau disebutkan namanya. “Kami anak buah tanpa izin pimpinan apa berani,” tandasnya.
Dari penelusuran Awak Media Definitif.id dan Metropaginews.com, muncul pertanyaan siapa sebenarnya Imam Buhariyanto, yang selalu terlibat dalam setiap pertemuan mulai dari penerbitan SKAU hingga mufakat pelunasan. Bahkan dalam daftar 12 orang yang diduga penerima bagi hasil dari dugaan pemerasan terhadap pembeli kayu, Imam Buhariyanto selalu disebut. Sampai berita ini diterbitkan, pihak KPH melalui ADM-nya belum bisa ditemui. Bersambung… (Tim)








