Definitif.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 15.00 Wita telah melakukan penahanan terhadap tersangka RD selaku Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu tahun 2015-2020.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka RD telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terkait dengan perbuatan tersangka pada tahun 2018 s/d 2019 yang dengan kewenangannya telah menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam kegiatannya, penyertaan modal BUMD digunakan untuk kegiatan simpan pinjam, pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 (dua puluh dua) bulan, pembelian mesin printing, tinta dan karung tanpa melalui RUPS yang telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp. 1.637.540.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: SR-03/PW31/5/2022, tanggal 21 April 2022. Selain tidak melalui mekanisme RUPS, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RD tersebut juga tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2017.
Terhadap perbuatan tersebut, tersangka RD telah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
