HomeNews

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Resmi Lakukan Penahanan Eks Direktur BUMD Tinelo Lipu

Selain pasal tersebut diatas, RD juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Terhitung mulai saat ini sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022, tersangka RD dititipkan di Rutan Polres Gorontalo Utara.

Saat ini Tim Penyidik sedang menyelesaikan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya akan diproses sampai ke persidangan. (Rls-Indra)

Bagikan:   
Exit mobile version