Definitif.id Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menggelar kegiatan perdana program “Jaga Desa” tahun 2025 yang berlangsung di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (03/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa Bulalo.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen sekaligus Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Bidang Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Briliantika Sandi Ragasiwi, S.H., beserta staf Intelijen Kejari Gorut.
Briliantika Sandi Ragasiwi, S.H., Kejari Gorontalo Utara menjelaskan bahwa Jaga Desa merupakan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan penerangan hukum dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa.
“Program ini menjadi langkah awal dalam memitigasi potensi dampak hukum baik bagi masyarakat maupun pemerintah desa. Kami ingin memperkuat pemahaman hukum agar penyelesaian masalah tidak selalu melalui jalur pidana,” ujar Briliantika.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Jaga Desa juga difokuskan pada pengawasan dan pengawalan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD), aset desa, serta tata kelola dana desa agar transparan dan akuntabel.
“Melalui program ini, kami berupaya mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini. Dengan demikian, proporsi penanganan hukum dapat lebih humanis dan edukatif,” imbuhnya.
Pelaksanaan perdana program Jaga Desa di Desa Bulalo ditandai dengan penyerahan cinderamata oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo, S.H., M.H., kepada Kepala Desa Bulalo, Fiti K. Rahim.







