Definitif.Id, Prabumulih (Sumsel) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, sudah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu Kota Prabumulih Sumsel, tahun anggaran 2017-2018.
Namun, Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, menyampaikan saat ini belum dapat kita sampai kan Nama tersangka tersebut,untuk itu tentunya kita masih mempersiapkan segala sesuatu nya, baru bisa kita sampaikan oknum tersangka nya tersebut.
Ada pun Untuk nama calon tersangka belum bisa Kita ungkapkan terlebih dahulu,dengan alasan belum penetapan resmi, tunggu saja nanti Kita informasikan,” kata Anjasra Karya melalui pesan singkat WhatsAp beliau. Minggu (02/10/2022)
Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menerangkan, untuk saat ini penyidik Pidsus Kejari Prabumulih selama proses penyidikan telah memanggil dan memeriksa sebanyak 30 orang sebagai saksi.
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut menurut Anjasra panggilan akrab nya, guna melengkapi berkas serta alat bukti dalam mencari tersangka kasus ini.
“Untuk sementara penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi, terkecuali nanti adanya pendalaman perkara lebih lanjut tidak menutup kemungkinan akan kita panggil lagi saksi-saksi itu ungkapnya.
Untuk hasil audit dugaan kerugian negara, hingga saat ini belum ada angka yang muncul dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, dan Insya Allah direncanakan pada pertengahan bulan Oktober ini, pihak BPKP akan turun langsung memeriksa berkas perkara Bawaslu Prabumulih.







