HomeNews

KIPP: Publik Tunggu Sikap Tegas Bawaslu Kab. Gorontalo Tuntaskan Residu Tungsura-Rekapitulasi

Definitif.id, Gorontalo – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Gorontalo mengatakan, publik menunggu sikap tegas Bawaslu Kabuaten Gorontalo menuntaskan temuan/laporan yang menjadi rentetan peristiwa pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) hingga rekapitulasi, termasuk hasil pengawasan terhadap tindaklanjut rekomendasi saran/perbaikan Bawaslu ke KPU Kabupaten Gorontalo.

Kadir Mertosono, Ketua KIPP Provinsi Gorontalo mengatakan, ada 2 (dua) hal menjadi catatan KIPP; Pertama, pernyataan Ketua Bawaslu saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Kecamatan Tabongo di tingkat Kabupaten bahwa data yang dimiliki Bawaslu lebih lengkap berdasarkan hasil pengawasan secara berjenjang di TPS di Desa Limehe Timur Kecamatan Tabongo.

Lantas apa fungsi Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan Pemilu) secara berjenjang yang mekanisme tindaklanjutnya telah diatur Perbawaslu/5/2022 dan KPT Bawaslu 169/2023, dan apakah Form A hanya dijadikan koleksi, atau sengaja memilih bungkam sebelum peristiwa itu dipressure oleh publik dan dilaporkan.

Kedua, hasil pencermatan Form A jika terdapat dugaan pelanggaran Tungsura dan Rekapitulasi, selain dapat dikategorikan sebagai dugaan pidana pemilu, kode etik, juga dapat dikategorikan dan diselesaikan melalui penanganan administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu/8/2022 dan KPT Bawaslu 169/2023.

Objek pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Bagikan:   
Exit mobile version