Definitif.id, Gorontalo Utara – Soal hasil konsultasi yang dilaksanakan terkait eks Transmigrasi Desa Cempaka Putih Kecamatan Tolinggula dan di Sumalata, rencananya Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan melakukan evaluasi.
Wakil Ketua Komisi 1, Mathran Lasunte mengatakan, bahwa sebelumnya Komisi 1 telah memfasilitasi persoalan-persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) eks transmigrasi tersebut dengan melakukan pertemuan bersama pihak-pihak terkait, baik itu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut maupun instansi vertikal lainnya.
“Jadi terhadap hasil pertemuan ini, Komisi 1 juga telah melakukan konsultasi ke pusat terkait dengan persoalan tersebut. Dan rencananya Komisi 1 juga akan melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut atau realisasi atas konsultasi yang telah dilaksanakan tersebut sudah sampai sejauh mana,” ujar Matran.
Lebih lanjut Matran juga menjelakan, memang sudah ada surat masuk ke DPRD Gorut terkait dengan persoalan itu, dan pihaknya pun akan melakukan evaluasi terhadap apa saja yang telah dilaksanakan oleh tim yang telah dibentuk tersebut.
“Jika pun ada kebijakan lainnya terutama soal regulasi, tentu ini harus menjadi perhatian. Hanya saja dalam proses penyelesaiannya harus memperhatikan segala hal, baik aturan dan ketentuan dan hal lainnya,” terang Matran.
Terakhir Mathtan berharap, agar nantinya dalam evaluasi yang akan diagendakan oleh pihaknya tersebut akan memperoleh hasil yang maksimal.
“Terutama terhadap tindak lanjutnya,” tandasnya. (*)








