Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melalui Komisi II menekankan pentingnya upaya maksimal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam memanfaatkan potensi daerah yang ada.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi II, Ridwan Arbie, usai kegiatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, Kamis (01/08/2024).
Ridwan mengatakan, setiap OPD penghasil PAD harus lebih jeli dan proaktif dalam menggali potensi yang ada demi peningkatan PAD yang signifikan.
“Kami dari Komisi II sangat memperhatikan kinerja OPD penghasil PAD. Setiap OPD memiliki kewajiban untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi potensi daerah yang mereka kelola,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, dengan melihat dan memanfaatkan potensi yang ada, setiap OPD memiliki peluang untuk meningkatkan PAD, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
“Jika potensi yang ada dioptimalkan dengan baik, maka PAD yang dihasilkan dapat lebih besar dan bisa digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di daerah ini,” terangnya.
Dalam pembahasan tersebut, Ridwan juga menyinggung tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212, yang menurutnya, secara tidak langsung membatasi ruang kreasi pemerintah daerah dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan.
“Regulasi ini sedikit mengurangi kreasi bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD. Namun, ini tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk tidak memaksimalkan potensi yang ada,” kata Ridwan.







