Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi (rakor) penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024, yang berlangsung di Aula RPP Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/11/2023).
Hadir pada rakor tersebut yakni unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Polres Gorontalo, Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo, Kesbangpol dan instansi terkait lainnya.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hadijah Hamsah, didampingi Anggota KPU Sowan S. Dehi, Agustina Bilondatu, dan Windarto Bahua, membuka kegiatan rakor penetapan lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024.
Pada kesempatan itu, Hadijah Hamsah berharap melalui kegiatan tersebut menghasilkan beberapa hal yaitu terwujudnya koordinasi dan kerjasama antar Bawaslu, TNI/Polri, dan instansi terkait.

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sowan S. Dehi menyampaikan, terkait pemasangan APK semua lokasi bisa kecuali lokasi yang dilarang sesuai dgn PKPU 15 tentang Kampanye, serta APK yang dilarang dipasang di tempat umum yakni sebagai berikut:
1. Tempat ibadah.
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
3. Tempat pendidikan meliputi (gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi).
4. Gedung milik pemerintah.
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah.
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.







